Distrik Navigasi (Disnav) Tipe B Tanjung Priok merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 73 tahun 2023 yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok memiliki tugas melaksanakan kegiatan kenavigasian dengan wilayah kerja mencakup 6 Provinsi yang terdiri dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Bengkulu dan Kepulauan Bangka Belitung
Selaras dengan Visi, Misi serta Arah Kebijakan Kementerian Perhubungan dan Ditjen Hubla:
“Terwujudnya Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok yang Profesional, Modern, Akuntabel dan Bersih Melayani dalam mewujudkan peningkatan Keselamatan Pelayaran, Keamanan Pelayaran, serta dalam memberikan Pelayanan Bernilai Tambah kepada masyarakat khususnya masyarakat maritim yang mendorong terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, danBerkepribadian, Berlandaskan Gotong-Royong”
1) Melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana di bidang kenavigasian untuk kepentingan keselamatan pelayaran, keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
2) Menyelenggarakan pelayanan di bidang sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, pelayanan lalu lintas pelayaran, serta penataan alur dan ruang perairan.
3) Menyelenggarakan jasa layanan di bidang perbengkelan & fasilitas pangkalan, serta jasa layanan kapal kenavigasian.
4) Melaksanakan optimalisasi pemanfaatan aset dalam rangka peningkatan penerimaan negara, peningkatan peluang berusaha dan perekonomian masyarakat, pengembangan pelayanan bernilai tambah dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
5) Melaksanakan peningkatan kompetensi, profesionalisme dan kecukupan Sumber Daya Manusia.
6) Meningkatkan efektivitas, efisiensi dan kualitas pelayanan publik, pemanfaatan teknologi informasi serta penerapan sistem manajemen mutu.
7) Meningkatkan akuntabilitas pelayanan melalui inovasi pelayanan, pemanfaatan teknologi informasi serta penerapan sistem manajemen anti penyuapan.
Dengan semangat Enterprising the Government, Distrik Navigasi Tanjung Priok betranformasi dari Unit Kerja Birokrat menjadi Badan Layanan Umum dimana disamping melakukan peningkatan kinerja penyelenggaraan Tugas & Fungsi Layanan Utama
Distrik Navigasi merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Distrik Navigasi Tipe B, melaksanakan kegiatan Kenavigasian.
Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Distrik Navigasi Tipe mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Kenavigasian