Layanan VTS merupakan layanan lalu lintas pelayaran yang diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan layanan lalu lintas pelayaran dilaksanakan melalui layanan Vessel Traffic Services (VTS)
Dengan menggunakan peralatan dan sistem yang berfungsi untuk memonitor lalu lintas pelayaran, meningkatkan keamanan lalu lintas pelayaran, efisiensi bernavigasi, perlindungan lingkungan maritim, pengaturan informasi umum, pengaturan informasi khusus, pengamatan, pendeteksian, dan penjajakan kapal di wilayah VTS serta memberikan bantuan pada kapal yang membutuhkan bantuan khusus. Layanan lalu lintas pelayaran yang dimaksud di atas merupakan layanan Jasa VTS untuk kapal Angkutan Luar Negeri dan kapal Angkutan Dalam Negeri. Selain itu, layanan Jasa VTS tersebut juga melayani koneksi data bagi kapal-kapal untuk penggunaan lainnya.