BLUNAV

Penginapan

❤️ Paling Disukai

Menara Suar Cikoneng

Menara Suar Cikoneng merupakan salah satu aset kelolaan Distrik Navigasi Tipe B Priok yang berfungsi sebagai Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) yang berlokasi di Kelurahan Cikoneng, Kecamatan, Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Selain sebagai alat SBNP bagi kapal-kapal yang berlayar di perairan, Menara Suar Cikoneng tercatat sebagai bangunan cagar budaya peninggalan Hindia Belanda yang dibangun sejak tahun 1883 dengan tinggi 58 meter dan terdiri dari 18 lantai. Menara Suar Cikoneng memiliki daya tarik yang tinggi bagi masyarakat sebagai destinasi wisata sejarah didukung dengan pemandangan laut yang indah serta monumen Nol Kilometer Anyer yang merupakan titik penanda dari jalan pos sepanjang 1000KM dari Anyer (Banten) ke Panarukan (Jawa Timur).

Serunya Jalan-Jalan di Sini

Cocok untuk perjalanan keluarga

Pilihan ideal bagi Anda yang mencari kenyamanan dan keamanan saat bepergian bersama orang tercinta.

Ada tempat hangout seru

Dengan suasana yang asyik dan beragam pilihan aktivitas, tempat ini cocok untuk melepas penat.

Bikin nginep makin seru

Pilihan ideal bagi Anda yang mencari kenyamanan dan keamanan saat bepergian bersama orang tercinta.

Fasilitas

Lokasi

JL Raya Bandulu Anyer, Km. 131, Cikoneng, Kec. Anyer, Kabupaten Serang, Banten 42166

Destinasi Terdekat

RM Muara

Restoran

500 M

Anyer Wonderland

Wisata

1,2 Km

Sambolo Beach

Wisata

1,2 Km

RM Muara

Restoran

500 M

Anyer Wonderland

Wisata

1,2 Km

Sambolo Beach

Wisata

1,2 Km

Jarak di atas diukur berdasarkan garis lurus. Jarak perjalanan yang sebenarnya mungkin berbeda.

Kebijakan

  • Setiap penyewa yang check in wajib memperlihatkan identitas diri.
  • Penyewa dilarang membawa minuman beralkohol, senjata tajam dan senjata.
  • Penyewa dilarang membawa pulang properti Rumah Dinas.
  • Penyewa dilarang membawa hewan peliharaan.
  • Kehilangan kunci dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.
  • Selama penggunaan sewa penyewa wajib menaati semua peraturan yang berlaku di dalam kawasan.
  • Selama jangka waktu perjanjian sewa ini penyewa bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan atau kehilangan akibat kesalahan atau kelalaian penyewa, maka penyewa wajib bertanggung jawab secara penuh untuk memperbaiki kerusakan dan mengganti segala kehilangan tersebut.
  • Selama perjanjian sewa ini berlangsung penyewa tidak diperkenankan untuk memindah tangankan hak sewa kepada orang lain/pihak ketiga.
  • Apabila ketentuan pada ayat (4) di atas terjadi penyewa wajib menanggung semua resiko yang ditimbulkan.
  • Tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
  • Bilamana penyewa melanggar/mengingkari perjanjian sewa ini, maka penyewa dikenakan ganti rugi dan siap diproses secara hukum

Ruangan

Detail Rumah Dinas

  • > Sofa 1 Set (4 orang dan 1 Meja)
  • > 4 pcs Hiasan Frame
  • > 1 TV 21’ LG
  • > 1 Ac 1 Pk LG
  • > 1 pcs Kompor 2 Tungku
  • > 1 Set Kitchen Set
  • > 1 Set Washtafel
  • > 1 Set Meja Makan Besi 3 Orang
  • > 1 Dispenser
  • > 2 Set Lemari Makan
  • > 2 Keran Air
  • > 1 Shower
  • > 1 Tempat Sabun
  • > 1 Closet Duduk
  • > 1 Tempat Handuk