Layanan Telegram merupakan layanan yang diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, antara lain kegiatan perencanaan, pengadaan, dan pengoperasian Stasiun Radio Pantai. Layanan Telegram dimaksud berupa layanan komunikasi pelayaran melalui Telegram Radio dan Radio Telex, yang diselenggarakan dalam mendukung komunikasi dan koordinasi antara kapal-kapal di laut atau dalam konteks pelayaran. Layanan ini diselenggarakan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, efisiensi operasional, serta meningkatkan kualitas layanan di sektor pelayaran.